Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), membentuk Lima orang Tim pencari Fakta yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan
BANJARMASIN, – Selasa 30 Juli 2024, Menepis beredar isu yang menghebohkan di kalangan akademisi dan masyarakat, pada awal bulan lalu Pencopotan Guru Besar ULM diduga bermasalah oleh Kemendikbudristek jabatan sebelas (11) Dosen Fakultas Hukum (FH) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) disebutkan sudah dicopot.
Namun, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim membantah, “bahwa tidak ada dan belum menerima Surat Keputusan (SK) Direktur SDM Kemendikbud, “tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Kelembagan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, Surat keputusan pencopotan 11 guru besar FH ULM sudah di cabut. Demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungan agar jangan sampai nantinya karena hanya nila setitik, rusak susu sebelanga. “Kita cabut SK-nya ketika ada pelanggaran sesuai sanksi dan mekanisme yang berlaku,”ujarnya di Jakarta, Selasa (29/7/2024).
Kesebelasan guru besar ULM dipanggil satu persatu untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik serius di Inspektorat Jenderal Kemendikbudriste, Prof Ahmad Alim juga dipanggil sebelumnya msudah dua kali mereka diperiksa ,” ujar Alim.
Kemudian, pada Juni 2024 adanya surat perintah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta kepada Rektor ULM Ahmad Ahmad Alim Bachri. Untuk membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini.
Sekedar untuk diketahui, Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, mengatakan Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah membentuk Lima orang Tim pencari Fakta yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan, tim pengawas, dan administratif. Kami juga berkoordinasi dengan tim Kementerian untuk melakukan Klarifikasi dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik di Universitas Lambung Mangkurat.
Untuk itu Kami juga sudah mengirimkan kelima nama-nama Tim pencari fakta Kemendikbudristek. Dan hingga kini belum direspon Kemendikbudriste, Ada pun dasar klarifikasi dari tim pencari fakta itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Kementerian,” kata Iwan,” pungkas Iwan Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM.