“Advokat Tuduh Bawaslu Tidak Netral dalam Kasus Dokumen Pasangan Calon Perseorangan di Banjarmasin”

BANJARMASIN – Advokat Isai Panantulu, SH., MH, menanggapi temuan Bawaslu mengenai proses pencocokan dan penelitian (coklit) di 13 kabupaten yang terus disiarkan. Namun, kesalahan KPUD Kota Banjarmasin terkait berita acara penerimaan dokumen bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota perseorangan tidak ditindaklanjuti. Isai menduga Bawaslu tidak netral dalam menangani kasus ini.

Menurut Isai Panantulu, surat permohonan atensi yang ditujukan kepada KPU RI dengan tembusan ke pihak-pihak terkait dengan jelas menerangkan kesalahan KPUD Kota Banjarmasin. KPUD Kota Banjarmasin membuat berita acara tanpa memberikan keterangan tambahan terkait apakah masih dalam verifikasi atau tidak, sehingga menyebabkan kerugian bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mendaftar.

Isai juga mempersoalkan dua surat berita acara yang bertentangan. Pada 13 Mei 2024, KPU Banjarmasin mengeluarkan berita acara nomor 420/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan dukungan pasangan calon Walikota Banjarmasin lengkap dan memenuhi syarat. Namun, tiga hari kemudian, muncul berita acara nomor 433/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen yang sama ternyata tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.

Diduga KPUD Kota Banjarmasin berdalih bahwa mereka bekerja berdasarkan format baku yang sudah dibuat oleh KPU RI, dengan tujuan pelayanan publik untuk terselenggaranya Pilkada di masing-masing daerah. Salah satu staf KPUD Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan azas kepastian hukum. Namun, menurut Isai, adanya berita acara berbeda tersebut menunjukkan tidak diterapkannya azas kepastian hukum. Berita acara tersebut rancu dan merupakan kesalahan fatal dalam pembuatannya.

Sementara itu, Anang Misran, calon Walikota Banjarmasin perseorangan, siap melakukan demo besar-besaran untuk menyuarakan ketidakadilan ini. Fokus demo terhadap kesalahan KPUD Kota Banjarmasin tetap dititikberatkan pada kesalahan pembuatan berita acara tanpa keterangan yang memperjelas apakah sudah diverifikasi atau belum.

Upaya hukum akan tetap dijalankan oleh Tim Hukum Paslon Raja AA meskipun terdapat keterbatasan. Dorongan dari masyarakat pendukung serta beberapa LSM yang menginginkan Paslon Raja AA maju bertarung di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, membuat Tim Hukum bersama Paslon Raja AA semangat melakukan upaya hukumnya. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan surat keberatan kepada DKPP dan juga mempertanyakan surat yang diajukan oleh Paslon Raja AA melalui Kuasa Hukumnya kepada KPU RI, Komisi II DPR RI, dan Menkopolhukam.

Motto Kuasa Hukum bersama Paslon Raja AA “Waja Sampai Kaputing” tetap memperjuangkan untuk mendapatkan rasa keadilan agar bisa maju dalam Pilkada Walikota & Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024.