“Forum Guru Muhammadiyah (FGM) mengikuti seminar hukum tentang hak dan kewajiban profesi guru “
BANJARMASIN Forum guru Muhammadiyah ,(FGM)
. kota Banjarmasin ,menggelar acara seminar perlindungan hukum profesi guru dan tenaga pendidikan dengan tema “perlindungan hukum bagi pendidik dalam mendisplinkan peserta didik” pada Minggu siang 13/10/2024 di cafe nostalgia Banjarmasin.
Kegiatan ini di hadiri sekitar 400 oleh para guru TK paud hingga guru SLTA dan SMK kejuruan, dari berbagai sekolah Muhammadiyah di wilayah Banjarmasin.dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum yang melindungi profesi guru serta tenaga pendidikan diruang lingkup sekolah.
Seminar ini juga menghadirkan para pakar hukum dunia pendidikan,yang membahas berbagai macam perlindungan hukum terhadap tenaga pengajar.
Ketua forum guru Muhammadiyah (FGM) kota Banjarmasin Ghazali Rahman S,Pdi.,M pd.menegaskan pentingnya seminar ini sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum bagi para guru di lingkungan sekolah Muhammadiyah.
“Guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa, oleh karena itu sudah seharusnya kita memastikan mereka terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya.melalui seminar ini,kami berharap para guru dapat lebih memahami tentang hak-hak mereka dan tidak ragu untuk melindungi diri dari hal-hal yang merugikan secara hukum,”ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan, ketua Dikdasman PNF,Dr Agus Salim.S AG M.Mpd.seminar ini dapat menjadikan Apresiasi positif bagi para peserta.
“Banyak diantara mereka merasa mendapat wawasan baru tentang perlindungan hukum yang sebelumnya belum Meraka ketahui,”ucapnya.
Beberapa guru juga menyarankan agar kegiatan ini serupa dilakukan secara rutin untuk memberikan pemahaman terkait peraturan hukum dan kebijakan hukum yang terus berkembang Dimata para guru.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkankan para guru dan tenaga pendidikan di kota Banjarmasin.
Khususnya dilingkungan sekolah Muhammadiyah ,dapat memberikan kontribusi dalam menjalankan tugasnya dengan rasa aman,dan dilindungi oleh payung hukum yang jelas….