Kuasa Hukum Paslon Independen Walikota Banjarmasin Ajukan Klarifikasi ke KPU atas Dua Berita Acara yang Bertentangan

BANJARMASIN – Kuasa hukum pasangan calon independen Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Anang Misran dan Aspihani Ideris, mengajukan permohonan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin. Permohonan ini diajukan setelah KPU mengeluarkan dua berita acara yang saling bertentangan terkait persyaratan dukungan.

Pada tanggal 13 Mei 2024, KPU Banjarmasin menyatakan bahwa dokumen persyaratan dukungan pasangan calon ini lengkap dan memenuhi syarat dengan berita acara nomor 420/PL.02.2-BA/637/1/2024. Namun, tiga hari kemudian, berita acara nomor 433/PL.02.2-BA/637/1/2024 menyatakan bahwa dokumen yang sama tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.

Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. dan Rafiansyah Sofian, S.E., S.H. dari Kantor Advokat “ADVIS LAW FIRM” yang mewakili Anang Misran dan Aspihani Ideris, menyebutkan bahwa ketidakkonsistenan KPU ini merugikan klien mereka yang telah mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan KPU pada berita acara pertama, pasangan calon independen ini telah menyerahkan dukungan sebanyak 51.453 orang melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), lebih dari syarat minimal yang ditetapkan yaitu 41.231 dukungan. Namun, dalam berita acara kedua, dukungan yang tercatat hanya 930, sehingga tidak memenuhi syarat minimal.

Kuasa hukum menyoroti adanya kelemahan pada sistem SILON dan kurangnya toleransi dalam proses input data. Mereka juga menuntut adanya penjelasan terkait perbedaan signifikan antara dua berita acara tersebut.

Selain itu, mereka meminta KPU RI memberikan perpanjangan waktu pendaftaran untuk pasangan calon independen ini agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai aspirasi masyarakat yang mendukung jalur perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024. ( )