**”Tim Hukum Paslon Radja AA Siap Gugat Penolakan KPU Banjarmasin”**
Banjarmasin – Setelah pengaduan pasangan calon Wali Kota dan Wakilnya melalui jalur independen, Anang Misran dan Habib Aspihani Assegaf, sebelumnya ditolak, tim hukum mereka siap kembali menindaklanjuti dengan melakukan beberapa upaya hukum terhadap penolakan pendaftaran oleh KPU Kota Banjarmasin. Pasangan yang dikenal dengan slogan “Radja AA Mantap” ini tidak menerima terhadap keputusan KPU dan berencana untuk mengambil beberapa langkah hukum.
Tim hukum pasangan Radja AA akan meneliti lebih lanjut alasan penolakan tersebut dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Mereka bertekad untuk memperjuangkan hak-hak pasangan calon independen ini dalam Pilkada 2024.
Terhadap alasan penolakan dari KPU Kota Banjarmasin tentang batas dukungan yang tidak terpenuhi dijelaskan sebelumnya oleh tim hukum kalau sebenarnya adalah kendala tehnis dari sistem silon yang banyak kekurangan atau kelemahan sehingga untuk mencapai batas akhir tidak bisa terpenuhi, sedangkan syarat secara manual itu sudah melebihi dari cukup tetapi pada saat masuk
kedalam sistem silon dengan batas akhir yang ditentukan itu menjadi mustahil.
Pihak KPU sendiri tidak membantu mengarahkan terhadap kendala sistem mereka tersebut sehingga permasalah ini menjadi hal yang membuat kerugian bagi pasangan paslon dalam mendaftarkannya
Keputusan KPU Banjarmasin menolak pendaftaran pasangan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya Pilkada sebagai wujud demokrasi lokal. Pasangan Anang Misran dan Habib Aspihani Assegaf tetap optimis dan berharap proses hukum yang akan di tempuh bisa membawa keadilan bagi mereka serta para pendukungnya.
Dengan adanya langkah hukum ini, diharapkan Pilkada 2024 tetap berjalan secara transparan dan adil bagi semua calon yang bertanding. ()